Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu:
Tugas Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan
Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian,inspeksi dan sertifikasi serta pengkajian teknologi kawasan permukiman dan perumahan.
Fungsi Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 155, Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengujian keandalan kawasan permukiman dan perumahan;
- Pelayanan studio kawasan permukiman dan perumahan;
- Pengelolaan sistem manajemen mutu;
- Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi teknologi kawasan permukiman dan perumahan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang kawasan permukiman dan perumahan;
- Pelaksanaan audit teknologi serta penilaian penataan kawasan pascakonstruksi dan pascabencana kawasan permukiman dan perumahan;
- Pelaksanaan perekayasaan kawasan permukiman dan perumahan;
- Pelaksanaan kliring teknologi kawasan permukiman dan perumahan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.